WAJIB BACA!!! Inilah Hukum Arisan Qurban dan Berhutang untuk Qurban. TOLONG SEBARKAN AGAR BANYAK YANG TAU
Sahabat tolongshareya, apa bisa berhutang untuk qurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini yaitu dengan ikuti arisan kurban. Karena arisan sama juga dengan berhutang.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan sudah Kami jadikan buat kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, anda peroleh kebaikan yang banyak kepadanya, jadi sebutlah olehmu nama Allah saat anda menyembelihnya dalam kondisi berdiri (serta sudah terikat). Lalu jika sudah roboh (mati), jadi makanlah sebahagiannya serta berikan konsumsilah orang yang ikhlas dengan apa yang ada kepadanya (yang tidak memohon-minta) serta orang yang memohon. Demikianlah Kami sudah menundukkan untua-unta itu pada anda, semoga anda bersukur. ” (QS. Al Hajj : 36).
Ibnu Katsir mengatakan tentang maksud “kebaikan” dalam ayat itu, yakni balasan pahala di negeri akhirat. Sedang, Mujahid menyampaikan kalau yang disebut kebaikan di situ yaitu pahala serta manfaat. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5 : 415 serta 416.
Sahabat tolongshareya, Jadi ayat itu menjelaskan kalau qurban itu bakal peroleh kebaikan yang banyak. Hingga sebisa-bisanya seseorang muslim mencapai kebaikan ini walau lewat cara berutang.
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah menyampaikan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan serta beliau juga menggiring unta untuk disembelih. Lalu di sebutkan kepadanya, ”Apakah benar engkau mencari utangan serta sudah menggiring unta untuk disembelih? ” Abu Hatim menjawab, ”Aku sudah mendengar firman Allah,
“Kamu akan peroleh kebaikan yang banyak kepadanya. ” (QS. Al Hajj : 36) ” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5 : 415).
Untuk permasalahan akikah, Imam Ahmad berkata,
“Jika seorang tak dapat aqiqah, jadi sebaiknya ia mencari utangan serta mengharapkan Allah bakal membantu melunasinya. Lantaran seperti ini bakal menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. ” (Matholib Ulin Nuha, 2 : 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30 : 278). Untuk kurban juga berlaku demikian, dapat dengan berutang.
Dalam Fatwa Islam Situs no. 7198 di jelaskan,
“Siapa yang tidak merasakan kecukupan harta untuk beli hewan kurban, jadi sebaiknya ia beli kurban lewat cara berutang (menyicil) atau dibayar pada saat akan tiba yang sudah disetujui (dijanjikan). Bila seorang berkurban dalam kondisi berutang seperti ini, kurbannya sah, tak ada masalah baginya. Bahkan juga beberapa ulama ada yang menyarankan untuk orang yang tidak merasakan harta waktu berkurban agar ia mencari utang untuk beli hewan kurban dengan catatan ia dapat untuk melunasi utangnya.
Hal ini tidaklah masuk dalam permasalahan orang yang tidak miliki kelapangan rejeki. Tetapi waktu ingin berkurban, ia tak miliki kecukupan harta untuk beli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Karena sebenarnya ia termasuk oramg yang dapat. Jadi waktu itu hendaklah ia berutang untuk tetaplah dapat berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam. ”
Catatan untuk yang melakukan arisan kurban,
No 1. Yang ikuti arisan itu sebaiknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
No 2. Harga kambing dapat beralih setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun itu.
No 3. Saat menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi serta unta) serta bukan mengatasnamakan jama’ah atau grup arisan.
Mudah-mudahan tulisan yang sangat singkat ini bisa berguna untuk sahabat pembaca tolongshareya. Semoga kita dimudahkan rezekinya agar setiap tahun dapat menjalankan ibadah qurban
