expr:class='data:blog.pageType'>

Tolong Bagikan Ya.. Sekarang SIM tidak Perlu Diperpanjang Lagi Loh, Ini Penjelasanya..


Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Masyarakat (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini nampak ketentuan baru yakni SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C. 

Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. 

Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Dengan keluarnya keputusan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal tersebut begitu diharamkan. 

Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. 

Berbeda dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi secara besar- besaran, kebijakan tidak butuh memperpanjang SIM dilakukan minim kabar berita. Tak tahu apa sebagai pertimbangan, yang jelas, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang melalui mulut ke mulut. 

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) di kira akan begitu merepotkan masyarakat pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal itu, beleid resmi di ambil, yaitu tidak perlu diperpanjang. 

Berdasarkan info, perpanjangan SIM nanti begitu menyusahkan pemakainya. Ukuran SIM saat ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, di anggap begitu sudah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga sinyal inginal yang lain. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitar 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga pasti boros.
Share on Google Plus

About Vh