expr:class='data:blog.pageType'>

INI HUKUMNYA BILA ANDA MENIKAH DENGAN CEWEK YANG TELAH HAMIL DULUAN, YANG MUSLIM HARUS BACA... DI SEBARKAN KE MUSLIM YANG LAINYA YA


Sekarang ini ada begitu banyak pria yang menikah dengan wanita yang sudah h4mil duluan. Tetapi bagaimana menurut pandangan islam masalah permasalahan ini? 

Kenyataannya, ada banyak ketentuan mengenai lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah mengandung. Tidak seperti menikah dengan wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah hamil ada ketentuan -aturan spesiäk dalam islam. 

Apabila seorang lelaki menikah dengan seorang wanita yang tengah h4mil karena b3rzin4, atau h4mil di luar nikah. Jadi hukumnya, boleh-boleh saja apabila dinikahi saat itu juga. Dan lelaki yang menikahinya itu juga bisa terkait badan dengannya. 

لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح : 
Seperti informasi dari Hasyiatul Bajuri 
“Jika seorang lelaki menikah dengan wanita yang tengah hamil karena zina, pastinya sah nikahnya. Dapat me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih. ” 

Sedang bila pria menikah dengan seorang wanita yang sudah hamil duluan, namun suaminya meninggal dunia, jadi pernikahan dengannya hanya dapat ditangani saat bayi itu sudah melahirkan. Demikian halnya wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya harus juga ditangani setelah bayi itu 
dilahirkan. 

Hal semacam ini jelas berdasarkan pada surat Thalq ayat 4 : 

َوأُوَلاُت ا�'لأَ�'حَماِل أََجلُُهَّن أَ�'ن يََض�'عَنَح�'ملَُهَّن 
Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu yakni setelah melahirkan kadungannya. 

Namun, apabila wanita itu masih tetap memiliki suami yang sah, jadi menikah dengannya tidak akan pernah ada sah nya. Umat muslim mesti tahu hal sejenis ini agar pernikahan yang ditangani sah menurut agama dan hukum negara, seperti ditulis islami

Share on Google Plus

About Vh