expr:class='data:blog.pageType'>

WOW!!! JANGAN KAGET KALAU MOBIL INI LEWAT.. ROMBONGAN PRESIDEN SEKALIPUN HARUS BERHENTI. {{SHARE YA}}


Anda Jangan Kaget Bila Mobil Ini Lewat, Rombongan Presiden Sekalipun Harus Berhenti 

04-01 

Pada dasarnya, semua pengguna jalan raya pasti ingin jadi yang pertama serta diutamakan, apalagi saat sedang dalam kepentingan mendesak. 

Akan tetapi, aturan berlalulintas memberi prioritas pada beberapa jenis kendaraan untuk melaju di jalan raya. 
04-02

04-01 

Peraturan di alam Undang-undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, menjelaskan sebagian kelompok kendaraan yang bisa mendapat prioritas di jalan raya. 

04-02 

Seperti tercatat di dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yaitu seperti berikut : 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas. 

04-03 

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 

04-04 

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

di Nusa Tenggara Timur, Sabtu (20/12/2014) 

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 

e. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan instansi internasional sebagai tamu negara. 

f. Iring-iringan pengantar jenazah. 

g. Konvoi serta atau kendaraan untuk kepentingan spesifik menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Jadi misalnya, saat ada kebakaran terjadi lalu kendaran pemadam kebakaran melalui, semua harus berhenti serta memberi jalan. 

Aturan ini berlaku termasuk untuk iring-iringan presiden sekalipun. 

“Jadi sesuai dengan kebutuhan terbesar terlebih dahulu. Seperti pemadam kebakaran yang akan menyelamatkan banyak nyawa manusia, jadi semua mesti berikan jalan, ” tutur Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Tindakan Keselamatan Jalan (Jarak Aman) waktu berdiskusi dengan Otomania. 

Tetapi untuk yang melanggar ketentuan itu, siap-siap dikenakan sanksi. 

Seperti pada pasal 287 ayat 4 yang bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan, yang melanggar ketetapan tentang penggunaan atau hak paling utama untuk ranmor, seperti dimaksud pada Pasal 134, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250. 000. (Otomania/Ghulam Muhammad Nayazri) 

Bus Balapan Dengan Mobil Box 

Tindakan sopir bus yang mengadu cepat dengan kereta serta satu mobil box ini bikin semua penumpang ketakutan. 

Dengan kecepatan tinggi, sopir bus meningkatkan kendaraan untuk menyusul laju kereta api jarak jauh. 

Setelah sukses melewati kereta api, sopir bus yang tidak di ketahui identitasnya itu lalu berusaha menyalip satu mobil box di depannya. 

Tetapi, sopir mobil box tak memberikan jalan hingga bikin sopir bus emosi. 

Kesal dengan karena tak di beri jalan, sopir bus berseragam warna merah selalu berusaha mendahului kendaraan di dalamnya. 

Saling pepet juga tak terhindarkan lagi, bahkan bus itu hampir menabrak mobil sedan putih di depannya. 

Terdengar teriakan ‘Astagfirullah’ dari penumpang wanita yang duduk di belakang. 

Seorang penumpang wanita pernah mengingatkan sopir untuk berhati-hati. 

“Sudah sabar mas, sabar, ” kata penumpang itu. 

Perilaku sopir bus yang ugal-ugalan ini pernah direkam seorang penumpang serta lalu di unggah ke media sosial Facebook.

Share on Google Plus

About Vh