Sholat adalah tiang agama. Bila beribadah shalat seorang muslim baik, jadi akan baik juga semua amal serta tindakannya. Begitu pula sebaliknya, jika rusak shalatnya jadi akan rusak juga lah semua amalannya. Sebagai beribadah harus yang butuh dikerjakan seorang Muslim sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT, jadi seoran muslim diwajibkan tahu beberapa sisi kesempurnaan sholat juga. Nah fenomena yang sering tak kita sadari sekarang ini adaah waktu seorang ingin sholat dan tak datang dari rumah seperti saat perjalanan, dari kantor lalu datang ke masjid aka suara satu yang di pastinya dan dibawa saat akan sholat, sutrah. Walaupun sebenarnya Waktu salat, seorang yang menghadap sutrah, yaitu pembatas sholat ia memiliki faedah agar tidak dilalui orang lain.
Dalam satu cerita di jelaskan bila Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian sholat terkecuali dengan menghadap sutrah dan jangan sampai kalian biarlah seorangpun melalui di hadapanmu” (HR Muslim).
Lalu sutrah juga dideskripsikan sebagai benda pembatas sholat yang letaknya di depan orang shalat atau agak ke kiri atau kanan sejauh 3 hasta atau 120 cm dari tempat berdiri. Lalu tinggu sutrah minimal 1 hasta dengan jarak pada siku dengan ujung jari tengah, kurang lebih 40 cm.
Mengenai benda-benda yang dapat menjadikan sutrah yakni : Dinding Tiang, Mimbar, Punggung orang, Benda-benda yang lain yang tingginua mencapai 1 hasta atau lebih. Sebentar sajadah tak dapat dikira sebagai sutrah. Hal semacam ini karena tinggi sajadah kurang dari 1 hasta.
Karena pada kenyataan yang sering berjalan yakni masih tetap saja ada orang yang melintas di hadapan sebagian orang yang tengah bangun salat. Terutama waktu sholat di masjid yang besar dan ramai, hal semacam ini mungkin berjalan karena tak ada jalan lain yang dilewati hingga sangat terpaksa melalui orang yang tengah melakukan ibadah pada Allah itu.
Namun tahukah anda bila nyatanya tindakan ini dilarang agama. Minimnya pengetahuan sering kali menjadikan alasan seseorang lakukan hal semacam itu. Walaupun sesungguhnya Rasulullah SAW melalui hadistnya sudah melarang umatnya melintas didepan orang yang tengah salat. Itu penuturannya.
Waktu seorang tengah shalat sendirian dia membutuhkan pembatas agar orang tidak melalui di dalam pembatas itu. Sutrah ada yang permanen dan sebentar, contoh permanen yakni tembok atau dinding. Sedang sutrah sebentar yakni tongkat yang ditancapkan, kain, atau benda-benda lain yang digunakan sebagai
pembatas. Hal semacam ini sama seperti hadis Rasulullah SAW yang menyampaikan :
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap satu hal yang ia jadikan sutrah pada orang lain, lalu ada seorang yang coba lewat di antara ia dengan sutrah, jadi cegahlah. apabila ia malas dijauhi jadi tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia yakni setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)
Dalam hadis ini jelas bila benda pembatas waktu shalat yakni diwajibkan agar orang yang sholat maupun orang yang ada di sekitarnya tidak terserang dosa. Selain itu Rasulullah juga menyebutkan hukum untuk orang yang berusaha melalui di dalam sutrah yang sudah dipasang dengan hukuman dosa seperti hadis di bawah ini.
“Andaikan seorang yang melalui di depan orang yang shalat itu tahu dosanya perbuatan itu, tentu diam berdiri selama 40 th. itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al-Bukhari 510, Muslim 507)
Beberapa ulama juga sepakat bila melalui di depan sutrah tidak mengapa, namun melalui ditengah-tengah orang yang tengah shalat dengan sutrahnya yakni tidak bisa dan orang yang lakukan itu hukumnya berdosa.
Mengingat beratnya hukuman yang Allah berikanlah pada orang yang berani melalui sutrah orang yang tengah shalat jadi sebaiknya janganlah tak mematuhi hal itu. Lalu bagaimana dengan orang yang tengah shalat tetapi tidak membawa benda pembatas bersamanya? mengenai hal semacam ini sebagian ulama sudah sepakat bila yang termasuk dalam sutrah terkecuali benda-benda yang digunakan sebagai pembatas yakni sebagai berikut :
Pada kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Satu langkah dari tempat shalat
Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang umum, tidak kencang ataupun lemah
Kembali ke ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan beberapa orang setempat. Apabila demikian yakni jarak yang masihlah termasuk makna ‘di hadapan orang shalat’, jadi itu jaraknya.
Dari ke lima hal itu yang paling dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yakni pada kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan semakin lebih jarak itu, jadi ia tidak memiliki hak untuk menghambat orang yang melalui di luar jarak tadi.
Dilihat dari adab kesopanan juga, lewat orang yang tengah shalat tentu tidak sopan karena menganggu orang itu dalam melakukan ibadah. Karena itu utama untuk kita untuk keduanya sama melindungi agar sendiri dan orang lain terbangun dari banyak hal yang dilarang oleh Allah walau yang sekian itu mungkin saja belum banyak yang tahu.
Untuk lengkapi melaksanakan ibadah shalat anda sebaiknya membawa benda berupa kain atau sajadah terutama apabila tengah shalat di lapangan yang tidak ada pembatasnya. Waktu itu sajadah bisa jadi benda yang bisa jadikan sebagai sutrah.
