expr:class='data:blog.pageType'>

KABAR TERBARU!!! TUKARKAN UANG KALIAN : INI DAFTAR UANG RUPIAH YANG SEGERA DI CABUT DARI PEREDARAN... TOLONG SEBARKAN


Selesai memberitakan tentang desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan serta penarikan beberapa pecahan uang Rupiah. 

Dilansir Kompas. com, (22/9), Bank Indonesia menyebutkan bila pencabutan serta penarikan sebagian uang rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. Adapun pecahan rupiah yang ditarik, yakni uang kertas 500 (tahun emisi 1992), 1. 000 (tahun emisi 1992), 500 (tahun emisi 1992), 100 (tahun emisi 1992), serta uang logam 100 (tahun emisi 1991). Lalu pecahan 50 (tahun emisi 1991), serta 5 (tahun emisi 1979). 

BI menjelaskan untuk masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan emisi itu, penukaran masih bisa dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016. Penukaran uang kertas serta uang logam yang ditarik serta dicabut peredarannya itu bisa dilakukan di semua kantor perwakilan (KPW) BI di Indonesia. 

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Joni Marsius menyampaikan, mulai sejak 30 November 2016 uang itu sudah tak akan dapat ditukarkan. Sebelumnya, BI sudah mencabut serta menarik empat jenis uang kertas serta tiga jenis uang logam mulai sejak 30 November 2006 serta memberikan tenggang waktu 10 tahun. 

Joni menegaskan bahwa uang itu sudah tak berlaku sebagai alat pembayarn yang sah mulai sejak 30 November 2006. Lima tahun pertama hingga 29 November 2011, penukaran bisa ke BI dan bank lain. Tetapi lima tahun ke dua sejak 2011-29 November 2016, penukaran hanya ke BI. Jadi sejak 30 November uang sudah tidak lagi dapat ditukarkan. Jadi, untuk masyarakat yang memiliki uang itu bisa ditukarkan ke BI paling lambat 29 November 2016.
Share on Google Plus

About Vh