expr:class='data:blog.pageType'>

Baca Dulu!! Jangan Asal Sembarangan Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT. Berikut Ulasannya. Jangan Lupa Di Share Ya


Sering kita dengar kalimat ini saat menghadiri akad nikah sesesorang. Untuk yang beragama Islam, tentu mas kawin berupa peralatan sholat serta mushaf Al-Qur’an sudah jadi satu keniscayaan. 

Terlebih di negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya jika ada seorang Muslim yang tidak memasukkan 2 mas kawin harus itu dalam akad nikahnya. Namun sangat disayangkan, setelah akad nikah usai, perlengkapan sholat yang jadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam lemari tidak pernah tersentuh. 

Tidak jauh lain dengan mushaf Al-Qur’an yang jadikan mas kawin tersimpan rapi di rack buku serta hampir berdebu. Dua barang yang jadikan satu keniscayaan dalam mas kawin itu hanya jadi pajangan selesai ijab kabul. Padahal ada arti khusus di balik pemberian perlengkapan sholat serta mushaf Al-Qur’an sebagai mahar. 

Saat seorang mempelai pria mengatakan ”Saya terima nikah serta kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu yaitu sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat pada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat. 

Suami juga berkewajiban untuk melindungi sholat istrinya dengan selalu mengingatkannya serta menuntunnya agar tak melupakan keharusan yang satu ini. Karena sholat yaitu amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak. 

Begitu halnya mas kawin berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin untuk sebagian orang dua mahar ini di kira sebagai mahar yang murah meriah serta mudah didapatkan di negara yang mayoritasnya muslim ini. 

Namun sesungguhnya mahar mushaf Al-Qur’an yaitu mahar termahal yang diberikan seorang suami pada istrinya. Kenapa? Karena dengan memberi mushaf Al-Qur’an, berarti suami harus untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya kepada istri dari surat Al-Fatihah sampai surat An-Naas. 

Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya pada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya pada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an serta menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar kehidupan rumahtangganya. 

Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!? Begitu disayangkan ternyata kenyataan yang ada tak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetaplah terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang saat ini tergeletak di dalam buffet. 

Tidak jauh berbeda dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi didalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni lalu dibungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Serta dengan bangganya si empunya barang itu menunjukkan pada tamu yang ada, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya! ” 

Subhanallah... 

Padahal, menurut M Arief, petugas di Tubuh Penasihatan Pembinaan serta Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tak enteng untuk pengantin pria yang memberi mahar seperangkat alat solat ini. “Dia mesti mengajarkan serta menuntun sang istri untuk membaca Alquran serta menjalankan salat fardu yang harus. Minimal seperti itu, ”. 

Lain halnya, menurut dia, sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji serta patuh beribadah, hingga berarti mahar seperti ini untuk memberi support. “Kan tak semua mempelai wanita itu muslimah yang patuh. Bila keadaannya demikian serta suami nanti tidak akan dapat membimngin agar istri rajin mengaji serta patuh beribadah, lebih baik mahar yang diserahkan benda lain saja, ” katanya. 

Tidak jadi masalah jika mahar yang di dapatkan itu sengaja disimpan, karena mempunyai mushaf serta peralatan sholat lain. Yang jadi masalah yaitu saat, selesai ijab kabul suami saat bodoh dengan janji yang dahulu di ucapkannya serta tak menghiraukan ‘beban’ baru yang perlu dipikulnya. Seorang suami memiliki keharusan untuk menjaga istri serta anak-anaknya dari api neraka, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 : 

 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧ�'ﻔُﺴَﻜُﻢ�' ﻭَﺃَﻫ�'ﻠِﻴﻜُﻢ�' ﻧَﺎﺭًﺍ … 
 ”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu serta keluargamu dari api neraka... “ 

Adh-Dhahak berkata yaitu kewajiban untuk seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, dan hamba sahaya yang dipunyainya apa-apa yang diwajibkan Allah serta apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan pada suami sebagai imam dalam keluarga. 

So... buat para istri yang memperoleh mahar seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an namun belum di ajarkan isi dari Al-Qur’an, jangan ragu untuk menagihnya pada suami. 

Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Serta untuk para suami yang ketika akad nikah memberi mahar seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an, serta belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya serta mengajarkan isi Al-Qur’an yang di dapatkan, hayuu atuh di ajarkan istrinya. 

Agar istrinya semakin sholehah, serta keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang di impikan bisa terwujud. 

Lalu buat para calon istri serta suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab.
Share on Google Plus

About Vh