expr:class='data:blog.pageType'>

Sudah benarkah pelaksanaan niat sholat anda…...???. Silahkan di baca…!!!. semoga menambah pengetahuan.


Tempatnya niat yaitu di dalam hati, karena itu belumlah mencukupi jikalau lisan mengucapkan niat sementara hatinya lupa. 

Seperti yang di jelaskan oleh para ulama dalam kitab kitab fiqih 

1. Imam Nawawi bin Umar bantani 

 (وَمَحَلُّهَا ال�'قَلبُ) بِال�'اِج�'مَاعِ لِاَنَّهَا ال�'قَص�'دُ فَلاَ يَك�'فِى النُّط�'قُ مَعَ ال�'غَف�'لَةِ ال�'قَل�'بِ (توشيخ على ابن قاسم ص : 55) 

Berarti : ”Dan tempatnya kemauan adalah di hati berdasarkan Ijma’ (kese- pakatan dari para ulama), karena sesungguhnya kemauan itu yaitu menyengaja maka tidaklah mencukupi bila di ucapkan sementara hati lupa”. (Tausyih ‘ala Ibni qosim, hal : 55. Al Iqna’ juz : 1, hal : 111). 

Seandainya kita melakukan sholat jadi niat harus di laksanakan serempak dengan takbirotul ihrom, karena takbirotul ihromlah perbuatan pertama sholat ; tujuannya di waktu itu hati kita menyengaja melaksanakan sholat fardu maghrib bila yang di lakukan sholat maghrib, atau sengajaku sholat fardu dzuhur bila yang di lakukan sholat dzuhur, dan sebagainya. 

Sebagaimana sudah kita ketahui kalau makna kemauan secara syara’ adalah : 

قَص�'دُ الشَّي�'ءٍ مُق�'تَرِنًا بِفِع�'لِهِ 

Artinya : ”Menyengaja seuatu bersamaan dengan perbuatanya”. 

2. Imam syafi’i rohimahulloh dalam kitab Al umm 

قَالَ الشَّافِعِى رحمه الله : وَالنِّيَةُ لَا تَقُو�'مُ مَقَامَ التَّك�'بِي�'رِ وَلَا تَج�'زِي�'هِ النِّيَةُ إِلَّا أَن�' تَكُو�'نَ مَعَ التَّك�'بِي�'رِ لَا تَتَقَدَّمَ التَّك�'بِي�'رُ وَلَا تَكُو�'نُ بَع�'دَهُ (الامّ جزء : 1 ص : 224) 
  
Berarti : “Niat tak dapat menggantikan takbir, serta kemauan tiada mencukupi selain bersamaan dengan Takbir, kemauan tak mendahului takbir serta tak (juga) setelah Takbir. ” (Al umm, juz : 1 hal : 224). 

3. Imam nawawi dalam majmu’ syarah muhadzab 

قَالَ اَص�'حَابُنَا يُش�'تَرَطُ مُقَارَنَةُ النِّيَةِ مَعَ اب�'تِدَاءِ التَّك�'بِي�'رِ (المجموع جزء : 3 ص : 242) 
Berarti : Para ulama madzhab syafi’i berkata : ”Di syaratkan kemauan itu ber samaan dengan permulaan takbir”. (Majmu’ juz : 3, hal : 242). 

1. Hadist nabi Saw. 
عَن�' عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَن�'هُ قَالَ سَمِع�'تُ رَسُو�'لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ يَقُو�'لُ : اِنَّمَا ال�'اَع�'مَالُ بِالنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ ام�'رِئٍ مَا نَوَى (رواه البخارى رقم : 1 مسلم رقم : 1907 ابو داود رقم : 2201 الترمذى رقم : 1647 ابن ماجة : 4227 ابن حبان رقم : 388 الدار قطنى, احمد فى المسند, النسائ) 

Berarti : dari Umar ra. ia berkata : Saya mendengar Rosululloh Saw. ber sabda : “bahwasanya semua amal itu dengan niat, serta bahwasanya seseorang itu mendapatkan apa yang di niatkan”. 

 . (HR : Imam buhori no : 1, Imam muslim : 1907, Abu Daud : 2201, Attirmidzi : 1647, Ibnu majah : 4227, ibnu hiban : 388, Addaru quthni, Ahmad serta Annasa i). 
  
Dari hadist di atas bisa kita ketahui, Kalau rosululloh Saw. mengajar kan pada umatnya agar berniat saat beramal, karena amal ibadah itu tak sah jika tak di sertai dengan niat. 

Imam Ibnu hajar al ‘asqolani Menjelaskan hadist اِنَّمَا ال�'اَع�'مَالُ بِالنِّيَاتِ artinya : 

“Bahwasanya semua amal itu dengan niat”. 

Huruf ب dalam lafadz (بِالنِّيَاتِ) berma’na لِل�'مُصَاحَبَةِ berarti : menunjukan makna mengikuti atau bersamaan (bersamaan). (Fathul bari juz : 2, hal : 12). 
Oleh karena itu beberapa ulama foqoha mensyaratkan kemauan harus bareng dengan permulaan perbuatan, seperti yang akan di jelaskan setelah ini. 

Setelah kita tahu bahwa tempatnya kemauan itu yaitu saat takbirotul ihrom, setelah itu mari kita ikuti penjelasan kewajiban niat dalam sholat fardhu atau sholat sunah. 

Al ‘alamah Syeih Muhamad bin Qosim dalam Syarah fathul qorib 

اَحَدُهَا (اَلنِّيَةُ) وَهِيَ قَص�'دُ الشَّي�'ءٍ مُق�'تَرَنًا بِفِع�'لِهِ وَمَحَلُّهَا ال�'قَل�'بُ فَاِن�' كَانَتِ الصَّلاَةُ فَر�'ضًا وَجَبَ نِيَّةُ ال�'فَر�'ضِيَّةِ وَقَص�'دُ فِع�'لِهَا وَتَع�'يِنُهَا مِن�' صُب�'حٍ اَو�' ظُه�'رٍ مَثَلاً اَو�'كَانَتِ الصَّلاَةُ نَف�'لاً ذَاتَ وَق�'تٍ كَرَاتِبَةٍ اَو�'ذاتَ سَبَبٍ كَاِس�'تِس�'قَاءِ وَجَبَ قَص�'دُ فِع�'لِهَا وَتَع�'يِنُهُ لاَنِيَّةُ النَّف�'لِيَّةِ (شرح فتح القريب ص : 13) 

Berarti : ”Rukun sholat yang pertama yaitu niat, yakni menyengaja seuatu bersamaan dengan perbuatanya serta tempatnya kemauan itu di dalam hati, seandainya sholat fardhu jadi harus (نِيَةُ ال�'فَر�'ضِيَة kemauan fardhu), ) قَص�'دُال�'فِع�'لِهَا menyengaja melakukanya) serta تَع�'يِي�'ن) menyatakannya ( sholat subuh atau dzuhur misalkan. Bila sholat sunah yang memiliki saat seperti sholat sunah rowatib atau sholat sunah yang memiliki sebab seperti sholat istisqo’ jadi harus : قَص�'دٌ) menyengaja sholat) serta تَع�'يِي�'ن menegaskan ) tak harus niat sunah”. (Syarah Fathul qorib, hal : 13). 

Keterangan di atas bisa di fahami sebagai berikut : 

1. Dalam sholat fardhu ‘ain seperti sholat lima saat ataupun sholat yang fardhu kifayah seperti sholat mayat, ada tiga hal yang harus di laksanakan. 

2. قَص�'دُ فِع�'لِهَا berarti : “menyengaja melakukan sholat” seperti lafadz اُصَلِّى berarti : “sengaja saya sholat”. 

3. ال�'فَر�'ضِيَة berarti : “menyatakan kefardhuan seperti lafadz فَر�'ضَ berarti : fardhu atau keharusan. 

4. تَع�'يِي�'ن Berarti : “menegaskan sholat apa yang di lakukan, seperti lafadz صُب�'حِ dalam sholat subuh atau lafadz مَغ�'رِبِ dalam sholat maghrib dan seterusnya dalam sholat fardhu. 

Kalau melaksanakan sholat maghrib kemauan yang harus yaitu : 

اُصَلِّى فَرضَ ال�'مَغ�'رِبِ berarti : “Sengajaku sholat fardhu maghrib”. 
Kalau melakukan sholat subuh niat yang harus yaitu : 
اُصَلَّى فَر�'ضَ الصُّب�'ح Berarti : “Sengajaku sholat fardhu subuh”. 
  
Dan sebagainya dalam sholat fardhu yang lain... 

2. Bila yang di laksanakan itu sholat sunah yang memiliki saat seperti sholat sunah rowatib (qobliyah atau ba’diyah) atau sholat sunah yang memiliki sebab seperti sholat istisqo (minta hujan) ada dua hal yang harus, 
1. قَص�'دُ فِع�'لِهَا berarti : “menyengaja melakukan sholat” seperti : اُصَلِّى berarti : “Sengaja saya lakukan sholat”. 

2. تَع�'يِي�'ن : berarti : “Menegaskan solat apa yang di lakukan”. Seperti : بَع�'دِيَةَ الظُّه�'رِ bila setelah dzuhur, تَرَاوِي�'حِ juka solat tarawih, serta seterusya... 

3. Penyebutan سُنَّةً itu tak harus, tetapi hukumnya sunah untuk menyebutkanya. 
Kesimpulanya yang harus dalam sholat sunah, tujuannya yaitu : 

اُصَلِّى بَع�'دِيَةَ ال�'مَغ�'رِبِ berarti : ”sengaja saya sholat ba’diyah magrib” (ini contoh bila melakukan sholat sunah ba’diyah/sesudah maghrib), demikian selanjutnya dengan sholat sunah yang lain. 

Mengenai penyebutan bilangan rokaat, mustaqbilal qiblati, itu hukumnya sunah bukan harus, tujuannya bila tak di baca sholat tetap sah, seperti yang di berikan oleh beberapa ulama dalam kitab fiqih. 

Kitab Iqna’ oleh ‘al ‘alamah Syeih muhamad Syarbini al khotib 
وَتُس�'تَحَبُّ لِيَتَحَقَّقَ مَع�'نَى ال�'اِخ�'لاَصِ وَتُس�'تَحَبُّ نِيَةُ ال�'اِس�'تِق�'بَالِ ال�'قِب�'لَةِ وَعَدَدِ الرَّكَاتِ (الاقناع جزء : 1 ص : 111) 
Berarti : ”Di sunahkan supaya menyebutkan ma’nanya ihlash (لِلّهِ تَعَالَى lantaran alloh ta’ala), serta di sunahkan kemauan menghadap qiblat (مُس�'تَق�'بِلَ ال�'قِب�'لَةِ) serta hitungan rokaat”. (seperti رَك�'عَتَي�'نjika dua rokaat, ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ bila tiga rokaat, اَر�'بَعَ رَكَعَاتٍ bila empat rokaat). (Iqna’ juz : 1, hal : 111). 

semoga berguna... bagikanlah.
Share on Google Plus

About Vh