Sahabat tolngshareya yang dimuliakan oleh ALLAH SWT, Menikah adalah salah satu Sunnah Rosul yang begitu dianjurkan, untuk bangun keluarga sakinah yaitu idaman setiap insan. Tetapi, sebelum menikah, seorang anak, baik lelaki ataupun wanita memiliki kewajiban yang besar pada ke dua orang tuanya, terutama pada ibundanya.
Jika anak wanita menikah, jadi dia akan jadi hak suami. Bapak serta Ibunya tidak lagi memiliki hak atas wanita itu. Tetapi, untuk anak laki-laki, kewajiban berbakti pada ibu tidak akan hilang begitu saja. Hingga walau sudah mempunyai istri dia tetap jadi hak Ibunya.
Kenapa ada perbedaan hak ibu pada anak lelakinya yang sudah menikah? Lalu bagaimana juga seharusnya anak lelaki memperlakukan ibunya setelah menikah, di samping tetap wujudkan keluarga bersama istri serta anak-anak? Simak ulasan berikut.
Secara spesial atau dengan begitu istimewa, Islam menekankan hak ibu pada anak lelaki kandungnya. Mengapa pada anak wanita kandungnya tidak? Karena anak wanita di lepaskan setelah diperistri seorang. Sedangkan anak lelaki tak dapat lepas, meskipun ia sudah beristri.
Dengan demikian, pengabdian anak lelaki pada ibu kandungnya tak putus. Namun dedikasi anak wanita putus serta berpindah pada suaminya. Karena itu, anak lelaki lebih terikat pada ibunya. Sementara anak wanita terlepas ikatan pengabdiannya pada ibunya sendiri.
Lelaki harus membelanjai istri serta anaknya dan harus selalu memperhatikan nasib ibu kandungnya. Anak lelaki yang dewasa, lalu menikah, ibunya lebih berkuasa pada dirinya dari pada istrinya. Karena ibu lebih berhak kapada anak laki-laki kandungnya, jadi anak itu harus berupaya melindungi perasaan ibunya.
Lalu, bagaimana bila kebutuhan istri serta keperluan ibu bersamaan waktunya? Apabila kebutuhan makan serta minum istri sudah tercukupi, lalu istri punya kepentingan lain yang tidak pokok, jadi yang harus didahulukan yaitu kebutuhan ibu.
Demikianlah hak ibu pada anak lelaki kandungnya. Jadi istri harus menyadari kalau kebutuhan ibu kandung suaminya yaitu kebutuhan yang hampir mutlak pada si anak. Karena suami masih mempunyai kewajiban pada ibunya.
Bila seorang istri tak mengerti aturan Islam seperti ini, jadi hubungan suami serta istri mungkin jalan tak baik. Oleh sebab itu, disarankan kepada para istri untuk memahami ilmu agama. Ketika lihat suaminya begitu patuh pada ibu kandungnya, seorang istri harus meridhoinya.
Keistimewaan seorang ibu juga tergambar dari hadist Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah r. a. berkata, Ada seorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya :
“Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? ” Jawab Rasulullah, “Ibumu. ” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ibumu. ” Ia ajukan pertanyaan lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ibumu. ” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa? ” Jawabnya, “Ayahmu. ” (Bukhari, Muslim, serta Ibnu Majah)
Ada seorang yang datang, di jelaskan namanya Muawiyah bin Haydah r. a., bertanya : “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? ” Jawab Rasulullah saw : “Ibumu. ” Dengan diulang tiga kali pertanyaan serta jawaban yang sama.
Pengulangan kata “ibu” hingga tiga kali menunjukkan kalau ibu lebih memiliki hak atas anaknya dengan sisi yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (pelayanan). Ibnu Al-Baththal menyampaikan kalau ibu memiliki tiga kali hak lebih banyak dari pada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits di jelaskan sekali sedangkan kata ‘ibu’ diulang hingga tiga kali.
Hal ini bisa dipahami dari keadaan ibu saat hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal ini cuma dapat dikerjakan oleh ibu, dengan berbagai penderitaannya, lalu bapak menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, serta pengasuhan. Hal itu diisyaratkan juga dalam firman Allah SWT Surat Luqman ayat 14.
“Dan kami perintahkan pada manusia (berbuat baik) pada dua orang ibu- bapaknya ; ibunya sudah mengandungnya dalam kondisi lemah yang bertambah- lebih, serta menyapihnya dalam dua tahun—selambat-lambat saat menyapih adalah sesudah anak berusia dua tahun—bersyukurlah kepadaKu serta pada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.
Allah menyamakan keduanya dalam berwasiat, tetapi mengkhususkan ibu dengan tiga hal yang sudah di jelaskan di atas. Sementara itu, Imam Ahmad serta Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian juga Ibnu Majah serta Al Hakim menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Sesunguhnya Allah swt. sudah berwasiat pada kalian tentang ibu kalian, lalu berwasiat tentang ibu kalian, lalu berwasiat mengenai ibu kalian, lalu berwasiat mengenai ayah kalian, lalu berwasiat tentang kerabat dari yang terdekat. ”
Hal ini memberi kesan untuk memprioritaskan kerabat yang didekatkan dari sisi ke dua orang tua dari pada yang didekatkan dengan satu sisi saja. Mengutamakan kerabat yang ada hubungan mahram dari pada yang tidak ada hubungan mahram, lalu hubungan pernikahan.
Ibnu Baththal menunjukkan kalau urutan itu tak memungkinkan memberi kebaikan sekaligus pada keseluruhan kerabat. Dari hadits ini bisa di ambil pelajaran mengenai ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada ayah.
Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r. a. berkata : “Aku bertanya pada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling memiliki hak atas seorang wanita? ” Jawabnya, “Suaminya. ” “Kalau atas lelaki? ” Jawabnya, “Ibunya. ”
Demikian juga yang diriwayatkan Al-Hakim serta Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, kalau ada seorang wanita yang bertanya :
“Ya Rasulallah, sesungguhnya anak lelakiku ini, perutku pernah jadi tempatnya, air susuku pernah jadi minumannya, pangkuanku pernah jadi pelipurnya. Serta sesungguhnya ayahnya menceraikanku, serta hendak mencabutnya dariku. ” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu lebih berhak dari pada ayahnya, selama anda belum menikah. ”
Tujuannya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, jadi wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena adalah yang lebih spesifik dengan anaknya, lebih berhak baginya karena kekhususannya saat hamil, melahirkan, serta menyusui.
Semoga tulisan ini berguna untuk sahabat tolongshareya supaya lebih tahu keharusan anak lelaki kepada orangtuanya walau sudah menikah
