expr:class='data:blog.pageType'>

KABAR GEMBIRA!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG!!! "TOLONG SEBARKAN INFO INI YA".!!


Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Masyarakat (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul keputusan baru yakni SIM tak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin pun C. 

Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia. 

Dengan keluarnya keputusan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal itu begitu diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 mengenai Pergantian atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. 

Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh perpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Tak tahu apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut. 

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) di anggap akan begitu merepotkan masyarakat pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal itu, beleid resmi di ambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasarkan info, perpanjangan SIM nanti sangat menyusahkan pemakainya. 

Ukuran SIM saat ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, di anggap begitu sudah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga sinyal inginal yang lain. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitar 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
Share on Google Plus

About Vh