expr:class='data:blog.pageType'>

Wanita Tidak Boleh Bersuami Lebih Dari Satu, Mengapa ? Inilah Jawabannya.... Tolong Bagikan Agar Banyak Yang Tau


“Jika lelaki bisa beristri lebih dari satu, kenapa wanita tak bisa bersuami lebih dari satu (poliandri)? ”. Pertanyaan ini terkadang terbesit dipikiran kita atau bahkan juga digembar-gemborkan oleh beberapa aktifis feminis yang mengklaim tengah memperjuangkan kesetaraan gender. Mari kita simak jawabannya. 

1. Ketetapan Dari Allah 
Ketentuan kalau wanita tak bisa memiliki sebagian suami dalam satu waktu yaitu ketetapan Allah Ta’ala. Tak ada alternatif lain untuk seorang hamba yang beriman pada Allah terkecuali menaati serta terima dengan sepenuh hati setiap ketentuan-Nya. Karena orang yang beriman pada Allah-lah yang selalu patuh serta tunduk pada hukum agama. Allah berfirman, 


إِنَّمَا كَانَ قَو�'لَ ال�'مُؤ�'مِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَح�'كُمَ بَي�'نَهُم�' أَن�' يَقُولُوا سَمِع�'نَا وَأَطَع�'نَا وَأُولَئِكَ هُمُ ال�'مُف�'لِحُونَ 

“Hanya ucapan beberapa orang beriman, yakni saat mereka di ajak menaati Allah serta Rasul-Nya supaya Rasul-Nya itu mengambil keputusan hukum di antara kalian, jadi mereka berkata : Sami’na Wa Atha’na (Kami sudah mendengar hukum itu serta kami akan taati). Merekalah beberapa orang yang beruntung” (QS. An Nuur : 51) 

Tidaklah apa yang Allah tetapkan untuk hamba-Nya tetapi tentu mempunyai hikmah yang besar untuk sang hamba. Tetapi sang hamba harus pasrah pada ketetapan itu baik tahu akan hikmahnya, ataupun tidak tahu hikmahnya. Aturan fiqhiyyah mengatakan : 

الشَارِعُ لَا يَـأ�'مُرُ إِلاَّ ِبمَا مَص�'لَحَتُهُ خَالِصَةً اَو�' رَاجِحَةً وَلاَ يَن�'هَى اِلاَّ عَمَّا مَف�'سَدَتُهُ خَالِصَةً اَو�' رَاجِحَةً 

“Islam tak memerintahkan suatu hal kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih menguasai. Serta Islam tak melarang suatu hal kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan” 

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaidah ini mencakup semua ajaran Islam, tanpa terkecuali. Sama juga, baik beberapa hal ushul (pokok) ataupun furu’ (cabang), baik yang berbentuk jalinan pada Allah ataupun pada sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman, 

إِنَّ اللَّهَ يَأ�'مُرُ بِال�'عَد�'لِ وَال�'إِح�'سَانِ وَإِيتَاءِ ذِي ال�'قُر�'بَى وَيَن�'هَى عَنِ ال�'فَح�'شَاءِ وَال�'مُن�'كَرِ وَال�'بَغ�'يِ يَعِظُكُم�' لَعَلَّكُم�' تَذَكَّرُونَ 

“Sesungguhnya Allah menyuruh (anda) berlaku adil serta berbuat kebajikan, berikan pada kaum kerabat, serta Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran serta permusuhan. Dia berikan pengajaran padamu agar anda bisa mengambil pelajaran” (QS. An Nahl : 90) 

Dalam ayat ini dijelaskan kalau setiap keadilan, kebaikan, silaturahim tentu diperintahkan oleh syariat. Setiap kekejian serta kemungkaran pada Allah, setiap masalah pada manusia baik berbentuk masalah pada jiwa, harta, kehormatan, tentu dilarang oleh syariat. Allah juga selalu mengingatkan hamba-Nya mengenai kebaikan perintah-perintah syariat, faedahnya serta memerintahkan menjalankannya. Allah juga selalu mengingatkan mengenai keburukan beberapa hal dilarang agama, kejelekannya, bahayanya serta melarang mereka terhadapnya” (Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, hal. 27) 

Adapun dalil mengenai terlarangnya poliandri, salah satunya firman Allah Ta’ala : 

حُرِّمَت�' عَلَي�'كُم�' أُمَّهَاتُكُم�' وَبَنَاتُكُم�' وَأَخَوَاتُكُم�' وَعَمَّاتُكُم�' وَخَالَاتُكُم�' وَبَنَاتُ ال�'أَخِ وَبَنَاتُ ال�'أُخ�'تِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَر�'ضَع�'نَكُم�' وَأَخَوَاتُكُم�' مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُم�' وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم�' مِن�' نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَل�'تُم�' بِهِنَّ فَإِن�' لَم�' تَكُونُوا دَخَل�'تُم�' بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَي�'كُم�' وَحَلَائِلُ أَب�'نَائِكُمُ الَّذِينَ مِن�' أَص�'لَابِكُم�' وَأَن�' تَج�'مَعُوا بَي�'نَ ال�'أُخ�'تَي�'نِ إِلَّا مَا قَد�' سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا * وَال�'مُح�'صَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَت�' أَي�'مَانُكُم�' كِتَابَ اللّهِ عَلَي�'كُم�' 

“Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu ; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan ; saudara-saudara ibumu yang perempuan ; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki ; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ; ibu-ibumu yang menyusui anda ; saudara perempuan sepersusuan ; ibu-ibu istrimu (mertua) ; anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah anda campuri, namun bila anda belum campur dengan istrimu itu (serta telah anda ceraikan), jadi tak berdosa anda mengawininya ; (serta diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) ; serta menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara, terkecuali yang sudah berlangsung pada saat lampau ; sebenarnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Serta (diharamkan juga anda mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang anda punyai (Allah sudah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu” (QS. An Nisaa : 23-24) 

Dalam Tafsir Ibni Katsir diterangkan arti وَال�'مُح�'صَنَاتُ مِنَ النِّسَاء tujuannya : ‘Diharamkan bagimu menikah dengan beberapa wanita ajnabiyah yang muhshanat yakni yang telah menikah’. Ibnu Katsir juga membawakan kisah yang menerangkan sebab turunnya ayat ini : 

عَن�' أَبِي سَعِيدٍ ال�'خُد�'رِيِّ قَالَ : أَصَب�'نَا نِسَاءً مِن�' سَب�'يِ أَو�'طَاسَ، وَلَهُنَّ أَز�'وَاجٌ، فَكَرِه�'نَا أَن�' نَقَعَ عَلَي�'هِنَّ وَلَهُنَّ أَز�'وَاجٌ، فَسَأَل�'نَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَت�' هذه الآية : {وَال�'مُح�'صَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَت�' أَي�'مَانُكُم�'} قَالَ فَاس�'تَح�'لَل�'نَا فُرُوجَهُنَّ 
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata : “Kami memperoleh wanita dari suku Authas yang ditawan, beberapa wanita itu mempunyai suami kian lebih satu. Kami malas bersetubuh dengan mereka lantaran mereka mempunyai suami. Kamipun ajukan pertanyaan pada Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, lantas turunlah ayat (yang berarti) ‘Dan (diharamkan juga anda mengawini) wanita yang bertemumi, terkecuali budak-budak yang anda miliki‘. Dengan itu kami juga mengganggap mereka halal digabungi” (Tafsir Ibni Katsir, 2/256) 

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda : 

أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَر�'بَعَةِ أَن�'حَاءٍ …. وَنِكَاحٌ آخَرُ : يَج�'تَمِعُ الرَّه�'طُ مَا دُونَ العَشَرَةِ، فَيَد�'خُلُونَ عَلَى المَر�'أَةِ، كُلُّهُم�' يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَت�' وَوَضَعَت�'، وَمَرَّ عَلَي�'هَا لَيَالٍ بَع�'دَ أَن�' تَضَعَ حَم�'لَهَا، أَر�'سَلَت�' إِلَي�'هِم�'، فَلَم�' يَس�'تَطِع�' رَجُلٌ مِن�'هُم�' أَن�' يَم�'تَنِعَ، حَتَّى يَج�'تَمِعُوا عِن�'دَهَا، تَقُولُ لَهُم�' : قَد�' عَرَف�'تُمُ الَّذِي كَانَ مِن�' أَم�'رِكُم�' وَقَد�' وَلَد�'تُ، فَهُوَ اب�'نُكَ يَا فُلاَنُ، تُسَمِّي مَن�' أَحَبَّت�' بِاس�'مِهِ فَيَل�'حَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَس�'تَطِيعُ أَن�' يَم�'تَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ 

“Pernikahan di saat Jahiliyah ada empat langkah … (beliau lantas menyebutkannya) … jenis pernikahan yang lain (type ketiga) yakni beberapa orang yang jumlahnya kurang dari 10 berkumpul lantas masuk menjumpai seseorang wanita. Setiap mereka menyetubuhinya. Sesudah beberapa waktu mulai sejak malam pengantin itu, bila ternyata ia hamil, ia juga memanggil semua suaminya. Tak ada seseorang juga dari suaminya yang bisa menghambat, sampai semuanya suaminya berkumpul. Wanita itu berkata : ‘Wahai suamiku, kalian sudah mengetahui apa yang kalian sudah lakukan kepadaku serta itu memang telah hak kalian. Serta saat ini saya hamil. Serta anak ini yaitu anakmu wahai Fulan’. Wanita itu menyebutkan satu diantara nama suaminya sesuka dia, lalu menasabkan anaknya pada suaminya itu. Tak ada seseorang juga dari suaminya yang bisa menghalangi” (HR. Bukhari no. 5127) 

Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam menyifati poliandri sebagai tingkah laku jahiliyah. Seperti diterangkan beberapa ulama : 

كل ما نسب إلى الجاهلية فهو مذموم 

“Setiap perkara yang dinisbatkan pada Jahiliyyah yaitu suatu hal yang tercela” 

Jadi, kenapa poliandri tak dibolehkan? Jawabannya, karena Allah Ta’ala sudah memastikan demikian. Satu jawaban ini sejatinya telah cukup untuk menjawab pertanyaan itu untuk orang yang beriman pada Allah serta Rasul-Nya. Bila masihlah ada yang penasaran lalu bertanya lagi ‘kenapa sih koq bisa-bisanya Allah memastikan sekian? ‘, jawablah dengan firman Allah Ta’ala : 

لَا يُس�'أَلُ عَمَّا يَف�'عَلُ وَهُم�' يُس�'أَلُونَ 
“Allah tak di tanyai oleh hamba, tetapi merekalah yang akan di tanyai oleh Allah” (QS. Al Anbiya : 23) 

2. Lelaki Yaitu Pemimpin Keluarga 
Islam juga mengatur kalau lelaki yaitu pemimpin rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman : 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَع�'ضَهُم�' عَلَى بَع�'ضٍ وَبِمَا أَن�'فَقُوا مِن�' أَم�'وَالِهِم�' فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِل�'غَي�'بِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ 

“Kaum lelaki itu yaitu pemimpin untuk kaum wanita, oleh karena Allah sudah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita), serta karena mereka (lelaki) sudah menafkahkan beberapa dari harta mereka. Karenanya jadi wanita yang saleh, adalah yang patuh pada Allah lagi pelihara diri saat suaminya tak ada, oleh lantaran Allah sudah pelihara (mereka) ” (QS. An Nisaa : 34) 

Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda : 

كُلُّكُم�' رَاعٍ، وَكُلُّكُم�' مَس�'ئُولٌ عَن�' رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَس�'ئُولٌ عَن�' رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَه�'لِهِ وَهُوَ مَس�'ئُولٌ عَن�' رَعِيَّتِهِ، وَالمَر�'أَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَي�'تِ زَو�'جِهَا وَمَس�'ئُولَةٌ عَن�' رَعِيَّتِهَا 
“Setiap kalian yaitu orang yang bertanggungjawab. Tiap-tiap kalian bakal disuruhi pertanggung-jawabannya. Seseorang imam yaitu orang yang bertanggungjawab serta bakal disuruhi pertanggung-jawabannya. Seseorang lelaki bertanggungjawab pada keluarganya serta bakal disuruhi pertanggung-jawabannya. Seseorang wanita bertanggungjawab pada masalah dirumah suaminya serta bakal disuruhi pertanggung-jawabannya” (HR. Bukhari 893, Muslim 1829) 

Oleh karenanya, seseorang istri harus patuh pada suaminya sepanjang bukanlah dalam perkara maksiat. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda : 

إِذَا صَلَّتِ ال�'مَر�'أَةُ خَم�'سَهَا، وَصَامَت�' شَه�'رَهَا، وَحَفِظَت�' فَر�'جَهَا، وَأَطَاعَت�' زَو�'جَهَا قِيلَ لَهَا : اد�'خُلِي ال�'جَنَّةَ مِن�' أَيِّ أَب�'وَابِ ال�'جَنَّةِ شِئ�'تِ 
“Jika seseorang wanita kerjakan shalat lima saat, berpuasa bln. Ramadhan, melindungi kemaluannya, patuh pada suaminya bakal disebutkan kepadanya nantinya : ‘Masuklah kedalam surga dari pintu mana saja yang engkau inginkan’” (HR. Ahmad 1661, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 1/660) 

Nah, bila seseorang wanita mempunyai kian lebih satu suami, apakah organisasi rumah tangga bakal jalan dengan adanya banyak pemimpin? Suami mana yang bakal ditaati? Bagaimana bila beberapa suami berselisih serta berikan perintah berbeda? 

3. Cobaan Paling besar Untuk Lelaki Yaitu Wanita, Tetapi Tak Sebaliknya 
Cobaan paling besar serta terdahsyat dan paling menjatuhkan seseorang lelaki pada titik paling rendahnya yaitu wanita. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam kerapkali mewanti-wanti hal semacam ini. Beliau bersabda : 

مَا تَرَك�'تُ بَع�'دِي فِت�'نَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ 
“Tidaklah saya tinggalkan cobaan yang paling beresiko untuk golongan lelaki terkecuali wanita” (HR. Bukhari 5096, Muslim 2740) 

Beliau Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda : 

إِنَّ الدُّن�'يَا حُل�'وَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُس�'تَخ�'لِفُكُم�' فِيهَا، فَيَن�'ظُرُ كَي�'فَ تَع�'مَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّن�'يَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِت�'نَةِ بَنِي إِس�'رَائِيلَ كَانَت�' فِي النِّسَاءِ 
“Sesungguhnya dunia ini manis serta hijau. Serta sebenarnya Allah menyerahkannya pada kalian untuk diurusi lalu Allah menginginkan lihat bagaimana sikap kalian terhadapnya. Hati-hatilah dari fitnah dunia serta berhati-hatilah pada wanita. Lantaran cobaan pertama yang menempa Bani Israil yaitu wanita” (HR. Muslim 2742) 

Mengenai godaan setan, Allah Ta’ala berfirman : 

إِنَّ كَي�'دَ الشَّي�'طَانِ كَانَ ضَعِيفًا 

“Sesungguhnya tipu-daya setan itu lemah” (QS. An Nisaa : 76) 

Tetapi mengenai godaan wanita, Allah Ta’ala berfirman : 

إِنَّ كَي�'دَكُنَّ عَظِيمٌ 

“Sesungguhnya godaan wanita itu begitu dahsyat” (QS. Yusuf : 28) 

Oleh oleh karena itu Allah Al Hakim, Yang Maha Bijaksana, mensyariatkan poligami (baca : poligini) untuk lelaki sebagai satu diantara jalan untuk memperingan cobaan dari godaan wanita. Tetapi demikian sebaliknya, tak kita temui dalil yang tunjukkan kalau cobaan paling besar wanita yaitu godaan pria. Ini yaitu satu diantara hikmah kenapa poliandri tak disyariatkan. 

4. Melindungi Kejelasan Nasab 
Dalam Islam, anak dinasabkan pada ayahnya. Serta permasalahan nasab ini begitu mendesak dalam Islam. Hingga mencemooh nasab serta menasabkan diri pada terkecuali bapak kandung digolongkan oleh beberapa ulama sebagai perbuatan dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda : 

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَي�'رِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَع�'لَمُ فَال�'جَنَّةُ عَلَي�'هِ حَرَامٌ 

“Barangsiapa menasabkan diri pada terkecuali bapak kandungnya, walau sebenarnya ia paham bapak kandungnya, jadi surga haram baginya” (HR. Bukhari 4326, Muslim 63) 

Seperti juga hadits marfu’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu : 

خِلاَلٌ مِن�' خِلاَلِ الجَاهِلِيَّةِ الطَّع�'نُ فِي الأَن�'سَابِ وَالنِّيَاحَةُ 
“Diantara perbuatan orang Jahiliyyah yaitu mencemooh nasab” (HR. Bukhari 3850) 

Diantara penyebabnya, nasab memastikan banyak masalah, seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dan lain-lain. 

Bila satu wanita disetubuhi oleh sebagian suami, jadi tak terang anak yang lahir dari rahimnya yaitu hasil pembuahan dari suami yang mana, hingga tak terang bakal dinasabkan pada siapa. 

Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata : “Pernyataan ‘laki-laki dibolehkan menikah dengan empat orang wanita, tetapi wanita tak dibolehkan menikah dengan kian lebih satu lelaki‘, ini yaitu satu diantara bentuk kesempurnaan karakter hikmah dari Allah Ta’ala pada mereka. Juga bentuk ihsan serta perhatian yang tinggi pada kemaslahatan makhluk-Nya. Allah Maha Tinggi serta Maha Suci dari kebalikan karakter tesebut. Syariat Islam juga disucikan dari beberapa hal yang berlawanan dengan hal semacam itu. Misal wanita dibolehkan menikah dengan dua orang lelaki atau lebih, jadi dunia bakal hancur. Nasab juga jadi kacau. Beberapa suami sama-sama bertikai satu dengan yang lain, kehebohan nampak, fitnah menimpa, serta bendera peperangan bakal dipancangkan” (I’laamul Muwaqqi’in, 2/65) 

Semoga bermanfaat. 

Share on Google Plus

About Vh