Kita tahu di negara kita kalau setiap produk baik itu makanan, minuman, Kosmetik serta lain sebagainya sebaiknya memiliki sertifikat hallal ari MUI sebelumnya produk itu di pasarkan pada konsumen. Namun bagaimana bila sertifikat itu telah habis saat berlakunya?
Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimiliki MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru mulai sejak 21 Desember 2015 lalu, ternyata telah habis saat berlakunya. Sertifikat itu juga di keluarkan pusat, bukanlah MUI Pekanbaru. Oleh sebab itu orang-orang Pekanbaru disuruh waspada serta cerdas dalam pilih makanan.
“Masyarakat hati-hati, saya merekomendasikan terutama yang beragama muslim tak turut konsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya disini, sementara izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak paham apakah telah betul-betul halal atau tak, ” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).
Dijelaskannya, sertifikat kehalalan yang di keluarkan MUI Pusat tak dapat dan merta berlaku demikian saja, tetapi ada bebrapa ketetapan yang perlu di perhatikan oleh MC Donald’s. Harusnya Mc Donald’s mesti mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI di mana merela beroperasi, tidak cukup hanya dari MUI Pusat semata.
“Kami telah lakukan komunikasi dengan MUI Propinsi Riau supaya segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga mengapa kita di daerah tak diikutsertakan, semestinya ada tembusan yang di keluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah serta baru ke tempat usaha itu, sesaat kita disini tidak paham produk-produk makanan yang di proses mereka, prosesnya seperti apa, berbahan, kemasannya, apakah digabung minyak babi atau apa kita tak tau, ” ulasnya.
MUI juga menghimbau pada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan serta BPOM untuk dapat lakukan peninjauan ke lapangan mengecek product MC Donald’s yang diperjualbelikan saat ini.
Seperti di ketahui, sertifikat halal MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru dapat dibuktikan telah habis saat berlaku. Hal semacam ini berdasar pada photo yang sukses diabadikan oleh wartawan beberapa waktu lalu saat berkunjung ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, karena berdiri persis di depan U-Turn (belokan) Jalan Jendral Sudirman Ujung di dekat pembangunan Jembatan Siak IV.
Sertifikat Halal yang dipajang rupanya cuma dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata serta tak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi yaitu Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, saat berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 serta ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh terdaftar usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 serta habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.
Atas peristiwa ini, pihak MC Donald’s akan selekasnya di panggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain masalah sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tak ada izin serta bikin kemacetan di tempat toko MC Donald’s itu sesuai sama hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke tempat tersebut beberapa waktu lalu.
sumber : http://www.kabar-maya.com/
