expr:class='data:blog.pageType'>

SUMAI ISTRI BACA INI..!!! INILAH HUKUMNYA MELIHAT KEMALUAN PASANGAN WAKTU BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI


Hal semacam ini terdapat beberapa yang mempertanyakan, berkenaan masalah ini memang bersinggungan dengan ruangan yang demikian Int!m, pokok-pokok aurat yang begitu di sembunyikan oleh kelompok wanita, sampai seakan-akan tak ada yang pantas lihat, memegang, terkecuali kita sendiri. 

Oleh karena itu masih tetap beberapa pertanyaan yang di kemukakan oleh kelompok Muslimah berkaitan dengan hukum ini. Pada intinya syari’at sudah memiliki pondasi pada Ayat itu : 

“Dan sebagian orang yang pelihara kemaluannya, kecuali pada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka punyai, jadi sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. ” Qs. Al-Ma’arij : 29-30 

Telah bercerita pada kami 'Abdan berkata, telah menyampaikan berita pada kami 'Abdullah berkata, telah mengemukakan berita pada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari 'Aisyah berkata, : Yaitu Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. apabila mandi janabat, bersihkan tangannya dan berwudlu' seperti wudlu' unmtuk shalat. Lalu mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya sampai jika telah meyakini rata tentang dasar kulit kepalanya Beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu membersihkan semua tubuhnya. 'Aisyah berkata, : Saya pernah mandi bersamaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. dari satu bejana dimana kami sama-sama mengambil (menciduk) air bersamaan. HR. bukhari No : 264 

Ibnu ‘Urwah al Hanbali rahimahullah berkata dalam berikan komentar hadits di atas, “Dibolehkan untuk masing-masing pasangan suami istri untuk lihat semuanya tubuh pasangannya dan menyentuhnya hingga farji’ (kemaluan), berdasarkan pada hadits ini. Karena farji’ istrinya yaitu halal baginya untuk di nikmati, jadi dibolehkan juga baginya untuk melihat dan menjamahnya seperti anggota tubuhnya yang lain. ” Saksikan al-Kawaakib (579/29/1. Beberapa ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri. Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata : 

“Abu Yuusuf ajukan pertanyaan pada Abu Hanifah rahimahullah- tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya pada sang istri, jadi apakah menurut anda miliki masalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak kenapa, serta saya menginginkan besar pahalanya” Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, saksikan juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqoiq 8/220, Tabyiinul Haqo’iq 6/19 

Pernyataan sebagian fuqohaa yang perlihatkan akan bolehnya mencium kemaluan (v4g!n4) wanita. Hal semacam ini begitu ditegaskan terutama di grup beberapa ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelumnya berjimak, walaupun itu hukumnya makruh setelah berjimak saksikan Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240. 

Al-Mil-bariy Al-Fananiy (dari grup ulama era 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah dalam menyikapi masalah semacam ini berkata dengan gamblang seperti berikut : 

“Boleh untuk seorang suami semuanya bentuk nikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan juga walaupun menghisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassam Abdul Wahhaab Al-Jaabi). Bahkan juga ada juga sebagian fuqoha yang mengatakan bolehnya semakin lebih hanya mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri. Al-Hatthab rahimahullah berkata : 

“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- sebenarnya ia berkata, “Tidak mengapa lihat kemaluan saat berjimak”. Dan dalam cerita yang lain ada menambahkan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”. Dan ini yaitu bentuk mubalaghoh (hanya penekanan) akan bolehnya, namun bukanlah pada dzhohirnya” Mawahibul Jaliil 5/23. 

serta untuk suami dan sayyid (tuannya budak) di waktu hidup dapat lihat semua anggota tubuh istri dan budaknya, di mana itu di halalkan untuk suami, dan sebaliknya walau suami menghindar istri untuk lihat auratnya, seperti penetapan kemutlaqan ulama', dan walau az zarkasyi membahas menghindar istri (untuk lihat aurat suami) jika suami melarangnya. Serta (bisa untuk suami saksikan semua tubuh istri) walau farjinya, walaupun itu diimbangi kemakruhan, walau di tingkah hubungan int!m. tuhfatul muhtaj 7/206 

pengucapan mushannif walau az zarkasyi membahasnya itu ghoyah (in ghoyah mengisyaratkan khilaf) demikian perihal khotib asy sarbini, imam romli dalam kitab mughni dan nihayah ikuti pendapat az zarkasyi, berkata az zarkasyi tidak bisa untuk istri lihat aurat suami jika suami menghindarnya, berbeda jika demikian sebaliknya (suami dapat saksikan aurat istri walau istri mencegah) dan ini jelas, walau beberapa ulama' muta'akhirin tidak membahasnya. 

pengucapan mushannif مَنَعَهَا إلَخ�' jika suami mencegah istri (lihat aurat suami) jadi haram untuk istri untuk lihat di antara pusar sampai lutut suami. usai bujairomi dari az ziyadi, demikian halnya imam romli dan ali syibromilisi yang mencocoki pendapat az zarkasyi. pengucapan mushannif meskipun farji, demikian halnya di tutur dalam kitab at tanbih, nihayah, mughni. حاشية الشرواني 7/206 

Jadi suami bisa lihat dan nikmati semua anggota tubuh istrinya. Seperti Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah Menjelaskan waktu menafsirkan surat “an-Nuur ayat 31”, “Adapun suami, jadi semua (bolehnya memperlihatkan perhiasan dan perintah menundukkan pandangan dari orang lain) memang diperuntukkan baginya (yakni suami). Jadi seorang istri dapat lakukan satu hal untuk suaminya, yg tak dapat ditanganinya di hadapan orang lain. ” Saksikan Tafsir Ibnu Katsir III/284.

Share on Google Plus

About Vh